Pahami Hak dan Kewajiban Anda sebagai Pekerja Profesional
Seiring diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, banyak perubahan mendasar terkait hubungan antara pekerja (buruh) dan pemberi kerja (pengusaha). Edukasi ini bertujuan agar setiap tenaga kerja di Intan Jaya memahami posisi tawar dan perlindungan yang mereka miliki secara sah.
Apa Saja Hak-Hak Anda?
-
Upah yang Layak & Tepat Waktu
Hak atas upah minimum sesuai peraturan gubernur dan tambahan upah lembur jika melebihi jam kerja normal.
-
Waktu Istirahat & Cuti
Hak atas istirahat mingguan, cuti tahunan minimal 12 hari kerja per tahun, dan cuti khusus lainnya.
-
Jaminan Kesehatan & Keselamatan
Hak mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dan fasilitas keselamatan kerja di lokasi proyek atau kantor.
Kewajiban Anda sebagai Pekerja:
- Menjalankan tugas sesuai dengan perjanjian kerja dan deskripsi pekerjaan.
- Menjaga rahasia perusahaan dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
- Menjaga integritas, disiplin waktu, dan menghormati sesama rekan kerja.
- Memelihara inventaris perusahaan dengan penuh tanggung jawab.
"Hubungan kerja yang sehat adalah landasan kemakmuran bagi kita semua."